Standardisasi Alur Layanan Pertanahan DKI Jakarta Diresmikan Kementerian ATR/BPN

NASIONAL – Standardisasi Alur Layanan Pertanahan DKI Jakarta resmi diterapkan Kementerian ATR/BPN di seluruh Kantor Pertanahan kota administratif, Kamis, 27 November 2025.

Lebih lanjut, kebijakan ini menjawab kebutuhan publik terhadap kepastian waktu, kejelasan prosedur, dan transparansi pelayanan pertanahan.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, menegaskan kebijakan ini menjawab keluhan masyarakat.

“Setiap berkas membawa harapan. Karena itu, Standardisasi Alur Layanan Pertanahan DKI Jakarta memberikan kepastian sejak awal proses,” ujar Farid Hidayat.

Selain itu, ATR/BPN menekan Pendapatan Diterima Dimuka dan mengurai tunggakan layanan melalui penerapan standar tersebut.

Bahkan, Farid meminta jajaran Kanwil dan Kantah menyampaikan informasi layanan secara seragam dan sesuai standar.

Menurutnya, masyarakat harus memahami alur, kewajiban, serta konsekuensi administratif sebelum berkas diproses.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh langsung menginstruksikan jajaran Kantah menjalankan pola pelayanan seragam.

Ia menegaskan Kantah boleh menyesuaikan teknis layanan sesuai karakteristik volume permohonan dan pembagian loket.

“DKI menjadi barometer nasional. Kita turun dari merah ke kuning. Targetnya, seluruh Kantah masuk zona hijau,” tegas Erry.

Lebih jauh, ia mengajak seluruh jajaran menjaga komitmen agar pelayanan akuntabel dan mudah dipahami masyarakat.

Dengan demikian, kebijakan ini memperkuat tata kelola layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Terbaru