Status PNS Daerah Akan Dihapus

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, JAKARTA – Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) bakal ditiadakan kedepan. Hal ini tercermin dari pernyataan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yiddy Chrisnandi belum lama ini, sebagaimana dilansir lewat salah satu media online nasional,

“Presiden sudah meminta agar status pegawai negeri ini berlaku nasional. Dengan demikian, maka kedepan tidak ada lagi pegawai negeri daerah,” ujar Yuddy,

Konsep penghapusan statua pegawai negeri daerah itu, dinilai Yuddy akan lebih efwktif, sebab standar penilaian kinerja para birokrat ini nantinya akan dilakukan secara menyeluruh dan terinyegtasi,

“Konsep ini juga akan berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan PNS serta kenaikan jabatan,” tambahnya,
Guna menindak lanjuti rencana tersebut, Yuddy mengatakan pemerintah saat ini sementata mempersiapkan landasan hukum, melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, sebagai turunan dari undang-undang Aparatur Sipil Negara.
“Nantinya penilaian kinerja itu orientasinya bukan prosedur lagi tetapi hasil. Jadi setiap promosi harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap orang yang akan dipromosikan,” jelasnya,
Dengan adanya status sebagai PNS nasional, maka para abdi negara itu juga menurutnya tidak akan menetap di satu daerah,
“Untuk jabatan-jabatan apa pun di pusat atau daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yang memiliki sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan,” tutupnya, (rkt/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.