Kotamobagu, BT – Setelah melewati pembahasan dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Selasa (04/11/2014) pagi tadi, DPRD Kota Kotamobagu, akhirnya menggelar sidang paripurna penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Menariknya, paripurna tersebut ternyata belum diketahui oleh Pemprov Sulut. Terbukti, hingga saat ini, pihak Pemprov Sulut belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK), terkait dengan Tatib DPRD itu.
“Kita sudah konsultasikan dengan Biro Hukum di Provinsi Sulut, dan petunjuk yang kita dapat, tidak masalah untuk di paripurnakan meski SK Gubernur belum di tandatangani,” ujar Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Tatib DPRD Kotamobagu, Anugerah Begie Ch Gobel.
Dirinya pun menambahkan, Tatib DPRD Kotamobagu itu, disusun dengan 17 bab, dan dijabarkan dalam 120 pasal.
“Penyusunan Tatib itu kami bahas, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, dan juga UU nomor 23 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3),” tutupnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kotamobagu lainnya, Ir Ishak Sugeha mengatakan, meski sudah di paripurnakan, tetapi Tatib tersebut masih bisa berubah sewaktu-waktu.
“Kalaupun ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang baru, maka ada pasal yang mengatur kalau Tatib itu masih bisa disesuaikan,” imbuh Ketua Fraksi Demokrat Kotamobagu itu. (junaidi)