BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, menegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong, untuk segera menyelesaikan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun pihak ketiga dan Aset sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019 agar tidak berhadapan dengan hukum.
Hal itu disampaikan Yasti, di sela-sela sambutannya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah pemuda ke 91 yang dirangkaikan dengan Hari Pangan sedunia dan Apel Korpri, Senin (28/10/2019), di Kantor Bupati Bolaang Mongondow, Lolak.
“Apabila tidak ditindaklanjuti sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019, maka Pemerintah Kabupaten Bolmong akan serahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Yasti.
Batas waktu penyelesaian permasalahan TGR tersebut, menurut Yasti, telah tertuang dalam MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman.
“Batas waktu penyelesaian TGR dan Aset telah disepakati melalui MOU antara Saya selaku Bupati Bolmong, dengan Pejabat eselon 2 dan eselon 3 di lingkungan Pemkab Bolmong,” tutur Yasti.
Dijelaskan Yasti, saat ini pihaknya masih konsisten dalam upaya menyelesaikan permasalahan TGR.
“Pemkab Bolmong sangat konsisten dalam menyelesaikan aset dan TGR keuangan, saat ini aset telah 86% yang terselesaikan,” demikian Yasti. (udi)