SULUT – Verifikasi IPPR Sulut diperkuat melalui penandatanganan berita acara oleh Gubernur Yulius Selvanus, Senin 17 November 2025.
Acara berlangsung di Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN bersama jajaran teknis pusat.
Verifikasi membantu penyempurnaan RTRW Sulut dan memberikan dasar teknis bagi penyusunan RDTR di berbagai wilayah.
Verifikasi IPPR Sulut menegaskan delapan temuan sebagai bukan pelanggaran setelah tim daerah melakukan klarifikasi lapangan.
Gubernur Yulius memberikan apresiasi atas dukungan kementerian selama proses pengecekan.
“Kegiatan ini menindaklanjuti rapat lintas sektor dan memperkuat hasil verifikasi di Minut, Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.” ucapnya.
Gubernur menegaskan keselarasan antara analisis daerah dan penilaian pusat terkait fungsi ruang wilayah.
Ia menargetkan revisi Perda RTRW Sulut dapat rampung sebelum akhir tahun 2025.






