BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengatakan kalau adanya perjanjian kerja sama, antara Pemkot Kotamobagu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu, terkait dengan Bea Pengelolaan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang baru saja dilakukan pada Jumat (14/08/2020) pagi tadi, akan ikut menguntungkan pemerintah daerah, dari sector Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu diungkapkan Walikota di kantor BPN Kotamobagu usai penandatangan kerja sama terkait dengan BPHTB yang dilakukan oleh Kepala BPN Kotamobagu, Edwin Kamurahan dan perwakilan Pemkot Kotamobagu, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKD) Kota Kotamobag, Sugiarto Yunus, yang ikut disaksikan oleh Wali Kota Ir Hj Tatong Bara juga Kepala BPN Sulawesi Utara Freddy Kolintama. “Ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya dari sector perpajakan,” ucap Tatong Bara.
Dirinya menambahkan, kalau Pemkot Kotamobagu mendukung sepenuhnya, atas apa yang telah menjadi keinginan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamovagu sejak tahun 2017 lalu. “Yakni dengan mempermudah perolehan sertifikat di semua bidang tanah yang ada di daerah ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Sulawesi utara Freddy Kolintama mengatakan, adanya perjanjian BPHTB ini akan lebih memudahkan warga dalam proses pengurus sertifikat, juga pembayaran BPHTB. “Mereka yang akan mengurus sertifikat tinggal membayar di bank, dimana datanya langsung terhubung, yang tentunya akan ikut mempersingkat waktu pengurusan penerbitan sertifikat,” imbuh Kolintama. (mg1)