JAKARTA – Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menekankan penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.
Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI, Senin (15/09/2025), di Gedung Nusantara.
GTRA dipimpin kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria.
“Kami dorong penguatan GTRA di daerah. Ada keberhasilan di Majalengka,” ujar Wamen Ossy.
Plt. Bupati Majalengka mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang ditempati warga lama.
Akibatnya, lebih dari 1.600 kepala keluarga memperoleh sertipikat hak atas tanah resmi.
Keberhasilan ini membuktikan sinergi pusat dan daerah mempercepat Reforma Agraria.
Wamen Ossy menegaskan pengelolaan pertanahan di daerah tidak bisa lepas dari peran kepala daerah.
“GTRA harus diperkuat agar masyarakat di kawasan belum tersentuh legalisasi segera mendapat hak hukumnya,” tambahnya.
Kementerian Kehutanan mengatur pengelolaan kawasan hutan secara administratif.
Pelepasan kawasan hutan dilakukan bila masyarakat tinggal bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.
Wamen Ossy mengajak GTRA daerah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di hutan.
Ia juga mendorong sinergi dengan Kementerian Kehutanan agar legalisasi tanah bisa cepat terlaksana.
“Kementerian ATR/BPN tidak bisa melegalkan tanah di hutan sebelum ada pelepasan dari Kehutanan,” tegasnya.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Rapat membahas rencana kerja aksi Kementerian ATR/BPN tahun 2026, diikuti perwakilan Kemendagri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN juga hadir dalam pertemuan ini.








