BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Kegiatan pemutaran film tiga dimensi (3D) di lingkungan sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Asahan menjadi polemik.
Pasalnya, setiap siswa – siswi yang ingin menonton tayangan film tiga dimensi tersebut harus membayar biaya sebesar Rp 20 ribu / siswa. Biaya tersebut sudah termasuk peminjaman kaca mata (reflector) 3D.
Berdasarkan informasi yang diterima, sebuah organisasi swasta yang menjadi pelaksana pemutaran film tiga dimensi tersebut diduga kuat menjalin kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan Asahan dan pihak sekolah.
Pemutaran film 3D tersebut dilakukan di kelas/ruangan dan pada saat jam pelajaran berlangsung.
“Sebenarnya kami selaku wali murid / orang tua menolak pemutaran film tiga dimensi di lingkungan sekolah. Namun sayangnya, kami mengaku tidak dapat menolak keinginan anak-anak kita,” jelas sejumlah wali murid yang identitasnya minta dirahasiakan sambil menunjukkan formulir persetujuan yang harus diisi kepada wartawan pada beberapa waktu lalu.
Mereka menjelaskan pemutaran film tiga dimensi tersebut memang tidak dipaksa, hanya saja, selaku orang tua, kita menjadi jengkel apabila anak-anak merengek minta untuk menonton film tiga dimensi tersebut.
Sementara itu, sejumlah oknum kepala sekolah tingkat UPTD SDN di Asahan yang identitasnya juga minta dirahasiakan menjelaskan pemutaran film tiga dimensi di lokasi sekolah tersebut sudah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
“Pemutaran film tiga dimensi tersebut sudah ada izin dari dinas pendidikan Kabupaten Asahan bang. Hal itu sudah dibicarakan / dibahas saat rapat dengan K3S dan Korwil,” jelas mereka .
Sejumlah oknum kepala sekolah tingkat UPTD SDN iti mengaku tidak dapat menolak kegiatan pemutaran film tiga dimensi tersebut.
“Dikarenakan sudah mendapatkan izin dari Dinas, jadi, mana berani kita untuk melakukan penolakan pemutaran film tiga dimensi tersebut,” kata mereka.
Senada, sejumlah oknum organisasi swasta yang menjadi pelaksana pemutaran film tiga dimensi di lingkungan sekolah mengakui aktivitas pemutaran film tersebut sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Dinas pendidikan Asahan.
“Menurut keterangan dari pihak manajemen, pemutaran film tiga dimensi ini sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Asahan, makanya kita berani untuk melaksanakannya,” jelasnya usai melaksanakan pemutaran film tiga dimensi di lokasi SDN 016505 Taman Sari.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Supriyanto membantah jika pihaknya telah memberikan izin kepada pihak swasta untuk melaku pemutaran film tiga dimensi tersebut.
“Terimakasih atas informasinya. Dalam hal ini, dinas pendidikan Asahan tidak ada memberikan izin kepada pihak manajemen pemutaran film tiga dimensi tersebut,” ucap Supriyanto melalui via telepon seluler.
(DEDDY)