Kerahkan Pekerja, Kuasa Hukum Warga Sesalkan Tindakan Pihak Yang Mengaku Pemilik Bangunan Eks Pasar Kisaran.

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Sepertinya, oknum pemilik bangunan eks pasar Kisaran tersebut disinyalir tidak mengindahkan / mematuhi himbauan diutarakan oleh sejumlah anggota DPRD Asahan.

Hal itu berdasarkan dengan adanya aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh sejumlah pekerja di dalam bangunan eks pasar Kisaran pada Senin (6/1) pagi.

“Awalnya itu ya bang, kami merasa heran dan terkejut dengan adanya pekerja yang melakukan aktivitas pertukangan di dalam bangunan eks pasar Kisaran tersebut,” jelas Hendra didampingi warga di seputaran bangunan eks pasar Kisaran.

Merasa tidak senang dengan aktivitas tersebut, lanjut mereka, warga disini Kemudian berinisiatif memanggil pihak Sat Pol PP Asahan yang bertujuan untuk mempertanyakan izin nya.

“Setelah ditanyakan terkait izinnya, para pekerja bangunan tersebut kemudian menghentikan aktivitas tersebut. Mereka juga mengakui jika pekerjaan yang dilaksanakan itu berdasarkan perintah dari pemilik gedung eks pasar Kisaran,” ucap mereka.

Sementara itu, kuasa hukum warga pasar Kisaran, Zulkifli,SH & Associates angkat bicara dengan adanya aktivitas pekerja yang melakukan pekerjaan di dalam bangunan eks pasar Kisaran.

“Seharusnya itu ya, pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan eks pasar Kisaran tersebut mengerti jika persoalan ini belum juga terselesaikan,” tegas Zulkifli.

“Perlu untuk diketahui bersama, hingga sampai saat ini, SHM dengan nomor 1208 dan SHM 1209 yang masih terdata di BPN Kabupaten Asahan atas nama Mariyam, bukan yang lain,” ucapnya.

Dirinya juga sangat menyesalkan dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik eks bangunan pasar Kisaran tersebut yang tidak mengindahkan himbauan dari sejumlah anggota DPRD Asahan.

“Saat RDP di ruang Komisi C DPRD Asahan, sudah dijelaskan bahwa tidak ada aktivitas dalam bentuk apapun di dalam bangunan eks pasar Kisaran sebelum persoalan tersebut selesai. Namun, pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan itu sepertinya tidak mengindahkan, menghargai dan mentaati himbauan itu,” katanya.

Zulkifli mengaku jika saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait asal usul kepemilikan lahan dan bangunan eks pasar Kisaran kepada KPK maupun ke PTUN di Medan.

“Selain itu, kami juga sudah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara. Nantinya, kami akan mematuhi hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut,” paparnya.

Terpisah, Ketua komisi C DPRD Asahan, Kiki Khomaini sangat menyesalkan dengan adanya tindakan pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan eks pasar Kisaran yang dinilai hendak membongkar, memagar akses jalan disamping kiri kanan dan belakang lahan dan bangunan dimaksud.

“Sudah kami katakan, jangan ada kegiatan apapun sepanjang belum ada keputusan,” tegasnya.

Dirinya mengaku akan menggelar RDP dalam waktu dekat dengan mengundang para pihak diantaranya Mariyam selaku pemegang SHM, BPN Asahan, serta pihak lain yang bersinggungan dengan perkara tersebut.

(DEDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.