BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Sepanjang tahun 2023, Polres Asahan dinilai telah berhasil menyelesaikan 1.814 kasus tindak pidana.
“Jika dipersentasikan, sebanyak 82 persen kasus tindak pidana tersebut telah kita selesaikan,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung didampingi unsur Forkopimda Asahan dan seluruh Kapolsek saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Asahan, Jumat (28/12).
Dirinya menyampaikan kasus yang paling menonjol sepanjang tahun 2023 yaitu kasus pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur.
“Dalam kasus tersebut, korban ada dua orang, sementara tersangkanya ada 10 orang. Kasus tersebut sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan. Dan saat ini kasus itu sedang dalam proses sidang di Pengadilan,” katanya.
AKBP Rocky menjelaskan, dari kasus – kasus yang diselesaikan, kejahatan konvensional yang tertinggi yaitu kasus pencurian biasa, kasus pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat dan kasus penggelapan.
“Untuk tindak pidana narkoba sebanyak 244 perkara. Dengan jumlah tersangka 314 orang. Jumlah barang bukti yaitu ganja sebanyak 5567,58 gram, sabu sebanyak 139221,57 gram dan ekstasi sebanyak 4379 butir. Perlu diketahui, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Internasional dengan cara berkolaborasi dengan pihak Satres Narkoba Polresta Surabaya,” katanya.
Kapolres Asahan mengungkapkan, untuk kasus Lakalantas ada 308 perkara dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 72 orang, luka berat 18 orang dan luka ringan 428 orang.
“Dalam perkara itu, jumlah kerugian materil lebih kurang Rp 576.300.000,” ketusnya.
Masih menurut Kapolres Asahan, adapun proses hukum yang dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) sepanjang tahun 2023 yang dilakukan oleh Sat Reskrim dan Polsek yaitu 25 kasus.
“Dalam kesempatan ini, itulah sederetan kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan sepanjang tahun 2023,” ucapnya sembari mengakhiri pembicaraan.
(DEDDY)