Kebijakan Stimulus OJK Dukung Pemulihan Ekonomi

Ekonomi, Nasional61 Dilihat
Kebijakan Stimulus OJK
Muhidin M Said

BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin M. Said bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan penyuluhan mengenai Kebijakan Stimulus OJK di Masa Pandemi Covid-19, Minggu (26/07/2020) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Muhidin menyampaikan bahwa kebijakan stimulus OJK berupa pelonggaran pembayaran kredit perbankan dan industri keuangan non bank, telah sinergis dan sejalan dengan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi. “Pelonggaran pembayaran kredit telah memberi nafas bagi nasabah dan debitur di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada saat yang sama juga memberi ruang bagi bank dan lembaga keuangan non bank untuk mengatur strategi agar mampu bertahan di bawah kondisi ekonomi yang berat ini”, ujar Muhidin yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Lebih lanjut Muhidin memandang kebijakan stimulus OJK perlu dikembangkan untuk mengantisipasi kondisi ekonomi jangka menengah yang masih belum menentu. “Pandemi belum diketahui kapan berakhir, yang berarti ekonomi masih dalam kondisi tertekan. Karena itu fungsi OJK harus berjalan optimal melalui berbagai inovasi kebijakan yang bisa menjadi terobosan agar masyarakat terbantu dan stabilitas industri keuangan terjaga”, papar Muhidin.
Pada kesempatan tersebut Muhidin bersama OJK memberi bantuan 500 paket sembako bagi masyarakat lapisan bawah di Kota Palu. Diharapkan bantuan yang diterima dapat meringankan beban masyarakat yang kini tengah membutuhkan uluran tangan dari berbagai pihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.