Rutan Kelas II B Tarutung Tandatangani Kerja Sama Dengan Yayasan Yesaya 56 Taput

 

 

Rutan Kelas II B Tarutung Tandatangani Kerja Sama Dengan Yayasan Yesaya 56 Taput

BERITATOTABUAN.COM, TAPANULI UTARA – Tingkatkan Pelayanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung dengan Yayasan Yesaya 56 Tapanuli Utara, Yayasan Nathania Theological Seminary, dan Puskesmas Hutabaginda Kabupaten Tapanuli Utara.

Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Tarutung kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung dengan Yayasan Yesaya 56 Tapanuli Utara Tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Selasa (14/02/2023).

Yayasan Nathania Theological Seminary Tentang Program Pembinaan Kerohanian Agama Kristen bagi Tahanan dan Narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Dinas kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara melalui Puskesmas Hutabaginda Kecamatan Tarutung, Tentang Tatalaksana Tuberkulosis dengan Strategi Directly Observed Treatment Shortcourse (Dots), dan Tentang Layanan Konseling dan Tes Hiv Sukarela (KTS), Tes Hiv Atas Inisiatif Pemberi Layanan Kesehatan dan Konseling (TIPK) Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.

Dalam Sambutannya, Direktur Yayasan Yesaya 56 Tapanuli Utara, Luga Pardamean P Manalu, S.H. menyampaikan bahwa akan melakukan kerja sama memfasilitasi layanan bantuan hukum kepada tahanan dan narapidana, menjamin hak setiap tahanan miskin khususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun maupun di bawah 5 (lima) tahun untuk mendapatkan akses bantuan hukum, memberikan rujukan kepada tahanan dan narapidana miskin yang menghadapi permasalahan hukum baik perkara pidana, perkara perdata, perkara tata usaha negara pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi sampai peninjauan kembali (PK), Memberikan sosialisasi bantuan hukum berupa pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada tahanan dan narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung, terang Luga Manalu.

Koordinator Lapangan Yayasan Nathania Theological Seminary, Pdt. Rudi Simon Pardede, S.Th. menyampaikan bahwa akan melakukan pembinaan kerohanian Agama Kristen berupa Program Pelayanan Rehabilitasi Rohani (P2R2) bagi Tahanan dan Narapidana.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, Sudirman Manurung melalui Kepala UPT Puskesmas Hutabaginda Kabupaten Tapanuli Utara, drg. Susi Sihombing menyampaikan bahwa tatalaksana pasien Tuberkulosis dengan strategi DOTS, memenuhi international Standards for TB Care (ISTC) sesuai dengan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan Permenkes No.67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan tatalaksana Layanan Konseling dan Tes HIV Sukarela (KTS) dan Tes HIV Atas Inisiatif Pemberi Layanan Kesehatan dan Konseling (TIPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Human Immunodefiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome, Dan Infeksi Menular Seksual akan selalu siap untuk melayani para Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tarutung bila mana ada yang tertular penyakit tersebut, terang drg. Susi Sihombing.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, S.H.,M.Si, M.H. menyampaikan terimakasih kepada Yayasan Yesaya 56 Tapanuli Utara, Yayasan Nathania Theological Seminary, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, dan Puskesmas Hutabaginda Kabupaten Tapanuli Utara atas terlaksananya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini. Ismet Sitorus berharap melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada seluruh Warga Binaaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, terang Ismet Sitorus.(Reno Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.