BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Persoalan pergeseran mitra kerja DPRD Kota Kotamobagu yakni Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), ternyata terus berpolemik. Hal ini terbukti dengan pernyatan Ketua Komisi III DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot yang mengatakan kalau alasan Ketua DPRD Kotamobagu Hi Ahmad Sabir SE, soal pergeseran mitra kerja mereka hanya Asal Bunyi (asbun).
“Kami menolak pergeseran mitra kerja yang dilakukan Ketua DPRD Hi Ahmad Sabir SE, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berkesan Asbun,” tegas Herdy melalui pesan blackberry messanger (BBM) miliknya yang dikirim ke beritatotabuan.com, Rabu (14/01/2015) malam kemarin.
Herdy juga menyebut kalau pergeseran mitra kerja itu hanya keputusan pribadi Ketua DPRD Kotamobagu, Hi Ahmad Sabir SE, dan tidak melalui tahapan pengambilan keputusan bersama oleh unsur pimpinan.
“Kami menghimbau agar pimpinan DPRD segera melakukan rapat pimpinan untuk menyelesaikan kekisruhan. Terlebih ini sudah dibuat surat keputusan yang mengikat secara kelembagaan,” tambahnya.
Herdy pun menegaskan, kalau dirinya mengecam pernyataan Ahmad Sabir, yang mengatakan kalau pergeseran mitra kerja di lembaga itu, sudah melalui kesepakatan bersama unsur pimpinan.
“Sebab pernyataan itu tidak memiliki bukti fisik, dan diduga hanya dijadikan tameng Ahmad Sabir dalam mengambil keputusan,” tandasnya. (jun)