BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu menegaskan kalau batas pemasukan berkas calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) hanya sampai Selasa (24/10/2017) hari ini. Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi Divisi Sosialisasi dan SDM Iwan Manoppo, SE kepada beritatotabuan.com, “Jadi bagi para calon PPS yang belum melengkapi berkas, kita berikan kesempatan untuk segera memasukkan kelengkapan yang dibutuhkan sampai hari ini pukul 16.00 WITA,” ujar Iwan.
Dirinya mengatakan, kelengkapan berkas yang harus dimasukkan oleh para calon PPS tersebut diantaranya adalah foto copy KTP, ijazah legalisir, surat keterangan berbadan sehat, serta formulir pendaftaran dan pernyataan tidak pernah terlibat parpol selama 5 tahun terakhir./ “Berkas yang akan dimasukkan sudah tertera dalam pengumuman. Kami harap hal ini bisa segera dilengkapi hari ini juga,” tambahnya.
Dirinya menambahkan batas pemasukan berkas calon PPK dan PPS tersebut sebenarnya telah berakhir pada 21 Oktober 2017 lalu. “Namun karena jumlah PPS masih ada kekurangan di beberapa Desa dan Kelurahan kita perpanjang lagi batas pemasukan berkasnya sampai hari ini. Tapi perpanjangan ini hanya berlaku bagi Desa dan Kelurahan yang jumlah PPS nya masih belum cukup,” tutupnya. (mg1/jun)