Soal Dugaan Pemotongan Honor PPK dan PPS, Ini Jawaban KPU Bolmong

Politik, Seputar BMR42 Dilihat
Ketua KPUD Bolmong, Fahmi Gobel
Ketua KPUD Bolmong, Fahmi Gobel

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Adanya wacana dugaan pemotongan honor oleh KPU Bolmong terhadap para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah bertugas pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut beberapa waktu lalu, dibantah oleh Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel. Menghubungi beritatotabuan.com, Rabu (11/05/2016) kemarin, Fahmi menjelaskan kalau  anggaran untuk Pilkada Gubernur Sulut merupakan kewenangan dari KPU Provinsi Sulut, sebagai lembaga penyelengara yang mengelolan keuangan dalam hajatan tersebut. “Tugas kami KPU Kabupaten/Kota hanyalah menjalankan arahan dan perintah dari KPU Sulut,” ucap Fahmi.

Ditambahkan Fahmi, soal honorarium penyelengara seperti PPK dan PPS itu sudah sesuai dengan dengan surat edaran KPU RI nomor 18/KPU/I/2016, tertanggal 18 Januari 2016, “Dalam edaran yang menjelaskan perihal masa kerja badan penyelenggara PPK dan PPS dijelaskan, kalau masa kerja PPK dan PPS yang tidak ada sengketa Pilkada, honornya dibayarkan paling banyak satu bulan setelah proses pemungutan suara,. Itupun masih ada penjelasan lanjutan dalam edaran tersebut, kalau kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris KPU Provinsi. Dimana, hasil kordinasi kami dengan KPU Provinsi, kalau honorarium PPK dan PPS hanya sampai pada Desember 2015,” jelasnya.

Fahmi menegaskan, pihaknya sama sekali tidak berani menahan uang honorarium para penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan dan Desa itu. “Itu adalah hak mereka. Kami tidak berani menahannya kalaupun memang ada. Untuk SK PPK dan PPS aka nada perubahan masa tugas, sesuai dengan edaran dari KPU RI,” tutupnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.