SULUT – Dibawah Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-VICTOR), kinerja dan belanja Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulut) berada diatas rata-rata Nasional hingga tidak masuk zona merah.
Inilah evaluasi rutin, efisiensi nasional, dan penguatan pengawasan Pemprov Sulut sebagai fondasi realisasi APBD yang stabil hingga Akhir Tahun 2025.
Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) tentang Efisiensi Anggaran Tahun 2025 mengarahkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meninjau kembali rencana belanja,
mengidentifikasi ruang efisiensi, serta mendokumentasikan langkah
penghematan sebagai bagian dari akuntabilitas fiskal nasional.
Kebijakan ini menuntut pemerintah daerah, termasuk Provinsi
Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) untuk lebih berhati-hati dalam merealisasikan belanja, khususnya pada belanja modal dan barang/jasa. Penyesuaian ini dilakukan agar pelaksanaan program tetap selaras dengan potensi pendapatan serta kondisi fiskal yang dinamis pada tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Sulut (Pemprov Sulut) di bawah kepeminpinan Gubernur Yulius Selvanus Komaling pun secara berkala langsung melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pendapatan dan realisasi belanja, sekaligus memperbaiki hambatan yang muncul dalam pelaksanaan anggaran.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi mingguan terhadap realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Utara (Sulut).
Meski terjadi perlambatan realisasi belanja pada triwulan III
tahun 2025, karena Perubahan APBD 2025 baru dapat diimplementasikan pada awal Oktober 2025, sehingga sejumlah kegiatan yang telah direvisi baru bisa dilaksanakan setelah dokumen sah berlaku.
Untuk mempercepat realisasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur (YSK-VICTOR) langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1/25.9931/SEKR-BKAD tertanggal 17 Oktober 2025.
Dalam surat diterbitkan Pemprov Sulut itu yang mewajibkan seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan belanja tanpa mengabaikan validasi dokumen, tahapan pelaksanaan, dan mutu pekerjaan. Sehingga itu Pemerintah Provinsi tetap optimistis bahwa hingga akhir tahun, realisasi anggaran akan mencapai target yang ditetapkan.
Tercatat mulai dari 28 November 2025, kinerja APBD menunjukkan capaian yang stabil dan progresif. Realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp3,15 triliun (83,04% dari target Rp3,79 triliun). Sedangkan komponen belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,59 triliun (71,33% dari pagu tahunan Rp3,64 triliun).
Penerimaan pajak daerah telah terealisasi sebesar Rp962 miliar
(84,17% dari target Rp1,14 triliun).
Pendapatan transfer dari Pemerintah
Pusat telah terealisasi Rp1,92 triliun (84,42% dari target Rp2,27 triliun).
Realisasi Transfer ke Daerah tersebut terutama didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Realisasi belanja operasi mencapai Rp1,98 triliun (73,39% dari target
Rp2,69 triliun) yang diantaranya untuk belanja barang dan jasa, belanja
pegawai, belanja subsidi, belanja bunga, belanja hibah dan bantuan sosial.
Belanja modal mencapai realisasi Rp161,3 miliar yang didominasi untuk
belanja gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan
mesin.
Belanja transfer mencapai realisasi Rp451,92 miliar yang merupakan
bagi hasil kepada 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Berdasarkan monitoring Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kinerja pendapatan maupun belanja Pemprov Sulawesi Utara berada di atas
rata-rata nasional dan tidak termasuk dalam zona merah.
Dana kas daerah Pemprov Sulut yang tersimpan di bank pun relatif kecil dibandingkan provinsi lain dan merupakan bagian dari kebutuhan untuk membiayai seluruh sisa belanja operasional, modal, belanja tak terduga, serta transfer hingga akhir tahun.
Selain menjaga performa pendapatan dan belanja, Pemerintah Provinsi
Sulawesi Utara menunjukkan komitmen kuat terhadap penyelesaian tindak
lanjut rekomendasi BPK.
Hingga 28 November 2025, Pemprov Sulut berhasil menindaklanjuti Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) sebesar Rp5,53 miliar, sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menghargai kontribusi Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan seluruh elemen masyarakat yang memberikan perhatian, kritik, dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Pemerintahan YSK-VICTOR berkomitmen menjaga transparansi dan selalu terbuka terhadap masukan konstruktif demi perbaikan tata kelola daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan bahwa seluruh
langkah strategis yang ditempuh saat ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan dukungan semua pihak, Pemprov Sulut optimistis dapat menuntaskan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 secara maksimal dan efisien Menuju Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. (GL)
Inilah Kinerja Realisasi APBD Pemprov Sulut Yang Stabil Menjelang Akhir Tahun 2025
SULUT – Dibawah Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-VICTOR), kinerja dan belanja Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulut) berada diatas rata-rata Nasional hingga tidak masuk zona merah.
Inilah evaluasi rutin, efisiensi nasional, dan penguatan pengawasan Pemprov Sulut sebagai fondasi realisasi APBD yang stabil hingga Akhir Tahun 2025.
Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) tentang Efisiensi Anggaran Tahun 2025 mengarahkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meninjau kembali rencana belanja,
mengidentifikasi ruang efisiensi, serta mendokumentasikan langkah
penghematan sebagai bagian dari akuntabilitas fiskal nasional.
Kebijakan ini menuntut pemerintah daerah, termasuk Provinsi
Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) untuk lebih berhati-hati dalam merealisasikan belanja, khususnya pada belanja modal dan barang/jasa. Penyesuaian ini dilakukan agar pelaksanaan program tetap selaras dengan potensi pendapatan serta kondisi fiskal yang dinamis pada tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Sulut (Pemprov Sulut) di bawah kepeminpinan Gubernur Yulius Selvanus Komaling pun secara berkala langsung melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pendapatan dan realisasi belanja, sekaligus memperbaiki hambatan yang muncul dalam pelaksanaan anggaran.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi mingguan terhadap realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Utara (Sulut).
Meski terjadi perlambatan realisasi belanja pada triwulan III
tahun 2025, karena Perubahan APBD 2025 baru dapat diimplementasikan pada awal Oktober 2025, sehingga sejumlah kegiatan yang telah direvisi baru bisa dilaksanakan setelah dokumen sah berlaku.
Untuk mempercepat realisasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur (YSK-VICTOR) langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1/25.9931/SEKR-BKAD tertanggal 17 Oktober 2025.
Dalam surat diterbitkan Pemprov Sulut itu yang mewajibkan seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan belanja tanpa mengabaikan validasi dokumen, tahapan pelaksanaan, dan mutu pekerjaan. Sehingga itu Pemerintah Provinsi tetap optimistis bahwa hingga akhir tahun, realisasi anggaran akan mencapai target yang ditetapkan.
Tercatat mulai dari 28 November 2025, kinerja APBD menunjukkan capaian yang stabil dan progresif. Realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp3,15 triliun (83,04% dari target Rp3,79 triliun). Sedangkan komponen belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,59 triliun (71,33% dari pagu tahunan Rp3,64 triliun).
Penerimaan pajak daerah telah terealisasi sebesar Rp962 miliar
(84,17% dari target Rp1,14 triliun).
Pendapatan transfer dari Pemerintah
Pusat telah terealisasi Rp1,92 triliun (84,42% dari target Rp2,27 triliun).
Realisasi Transfer ke Daerah tersebut terutama didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Realisasi belanja operasi mencapai Rp1,98 triliun (73,39% dari target
Rp2,69 triliun) yang diantaranya untuk belanja barang dan jasa, belanja
pegawai, belanja subsidi, belanja bunga, belanja hibah dan bantuan sosial.
Belanja modal mencapai realisasi Rp161,3 miliar yang didominasi untuk
belanja gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan
mesin.
Belanja transfer mencapai realisasi Rp451,92 miliar yang merupakan
bagi hasil kepada 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Berdasarkan monitoring Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kinerja pendapatan maupun belanja Pemprov Sulawesi Utara berada di atas
rata-rata nasional dan tidak termasuk dalam zona merah.
Dana kas daerah Pemprov Sulut yang tersimpan di bank pun relatif kecil dibandingkan provinsi lain dan merupakan bagian dari kebutuhan untuk membiayai seluruh sisa belanja operasional, modal, belanja tak terduga, serta transfer hingga akhir tahun.
Selain menjaga performa pendapatan dan belanja, Pemerintah Provinsi
Sulawesi Utara menunjukkan komitmen kuat terhadap penyelesaian tindak
lanjut rekomendasi BPK.
Hingga 28 November 2025, Pemprov Sulut berhasil menindaklanjuti Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) sebesar Rp5,53 miliar, sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menghargai kontribusi Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan seluruh elemen masyarakat yang memberikan perhatian, kritik, dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Pemerintahan YSK-VICTOR berkomitmen menjaga transparansi dan selalu terbuka terhadap masukan konstruktif demi perbaikan tata kelola daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan bahwa seluruh
langkah strategis yang ditempuh saat ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan dukungan semua pihak, Pemprov Sulut optimistis dapat menuntaskan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 secara maksimal dan efisien Menuju Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. (GL)






