BERITATOTABUAN.COM, MITRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) mulai mensosialisasikan tahapan Pilkada 2024, tak terkecuali untuk pendaftaran calon independen.
Di mana, pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk jalur perseorangan atau independen yang akan dimulai pada 5 Mei 2024.
Ketua KPU Mitra Otnie Tamod melalui Komisioner Ryan Sandag menjelaskan, batas waktu pemenuhan persyaratan untuk bakal calon independen paling lambat 19 Agustus 2024.
“KPU Mitra telah mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan termasuk beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, palson independen harus memenuhi minimal dukungan 8.929 orang yang tersebar di 7 Kecamatan.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Mitra Nomor 472 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2024.
“Sesuai ketentuan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Mitra,” ujarnya.
Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan serta berbagai kelengkapan berkas lainnya.
“kemudian menyerahkan surat pernyataan (model B-1 KWK), melampirkan fotocopy KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan,” pungkasnya.*(Angga Rasid)