BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Usai penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang penarikan retribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bolmong Utara, DPRD Kabupaten Bolmut meminta pemerintah lewat instansi teknis terkait segera melakukan sosialiasi atas penepatan Perda tersebut. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bolmut Aktrida Datunsolang kepada sejumlah awak media, “Ini harus dilakukan secepatnya agar masyarakat bisa mengetahui soal penetapan Perda tersebut. Jangan sampai jadi polemic di kemudian hari,” ucap Aktrida.
Aktrida mengatakan, motivasi ditetapkannya Perda tersebut adalah untuk lebih meningkatkan PAD di Kabupaten Bolmong Utara. Dimana, hal tersebut harus ikut diberitahukan kepada masyarakat dalam sosialisasi nanti. “Dengan retribusi dari masyarakat ketika masuk RSUD, maka warga secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Ini yang harus diberikan pemahaman kepada masyarakat,’ tambah srikandi PKS ini.
Aktrida berharap Dinkes Bolmong Utara, dalam waktu dekat bisa segera turun ke masyarakat, dan mengagendakan sosialiasasi tersebut. “Jangan mengulur-ulur waktu, agar masyarakat bisa lebih mengetahui dengan detail perda tersebut. Jangan sampai nanti muncul polemic lantas diberikan sosialiasasi,” tandasnya. (indra piring)