BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sekitar Rp10,3 milyar dianggarkan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk membayarkan gaji 14 sebagai bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan ASN Kota Kotamobagu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Syarifudin Abas kepada sejumlah awak media, Kamis (16/05/2019). “Ada sekitar 2.446 Aparatur Sipil Negara (ASN) se Kota Kotamobagu yang akan menerima gaji 14 tersebut,” ucap Abas.
Meski demikian, Abas mengatakan dari jumlah yang tersebut diatas, terdapat sekitar 232 ASN yang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan baru terangkat belum lama ini. “232 CPNS tersebut akan menerima THR sesuai dengan jumlah gaji mereka yang masih 80 persen, dimana hal tersebut sesuai dengan edaran dari Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Untuk pembayaran gaji 14 tersebut, Abas mengatakan besarannya selain gaji pokok, juga terdapat beberapa tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional. (fb)