BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu hingga saat ini belum menerima laporan adanya gugatan terhadap Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, yang dilakukan oleh bekas Sangadi (kepala desa.red) Pontodon Samuel Pasambuna.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga SH kepada awak media. “Kita belum terima laporan ataupun pemberitahuan resmi atas gugatan tersebut,” ucap Rendra.
Meski demikian, Rendra menambahkan kalau pihaknya tetap akan menghormati seandainya sudah menerima laporan adanya gugatan tersebut. “Setiap warga Negara punya hak yang sama di mata hukum. Tentunya kita akan menghormati seandainya sudah ada laporan ataupun pemberitahuan resmi ke pemerintah terkait gugatan tersebut,” tambahnya.
Seandainya ada gugatan, Rendra mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari gugatan tersebut. “Kalau sudah ada pemberitahuan tentu akan kita pelajari terlebih dahulu, setelah itu kemudian kita siapkan langkah administrasi bersama dengan bukti pembandingnya,” tuturnya. (fb)