Ini Jumlah Rekening Pekerja Yang Berhasil Dikumpul BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu

 

Rekening Pekerja
Sugiarto Yunus dan Suhardi Achmad

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses pengumpulan data rekening pekerja untuk menerima subsidi terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, menjelang penyaluran subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan, untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Di Kotambagu sendiri, dari informasi yang didapat kalau pihak BPJS Ketenagakerjaan setempat terus melakukan pengumpulan data rekening, termasuk menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kota Kotamobagu, belum lama ini, terkait dengan data rekening tenaga honorer daerah yang ada di Kotamobagu. “Untuk saat ini, yang masuk ke kita sudah ada sekira 40 ribuan datanya, dimana nomor rekening mereka juga sudah ada,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu Suhardi Achmad.

Dirinya menambahkan, pihaknya hanya bertugas untuk mengumpulkan nomor rekening para pekerja. “Yang pasti kita akan berupaya untuk mengumpulkan secara maksimal nomor rekening pekerja sebagaimana yang terdaftar dalam data kami di wilayah kerja ini,” tambahnya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri, sembari melakukan pengumpulan data rekening, juga melakukan validasi terhdapa data yang masuk, dengan batas waktu sampai tanggal 30 Agustus 2020 mendatang.

Sebelumnya diketahui, pihak Pemkot Kotamobagu bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pertemuan, guna membahas soal pemberian subsidi bagi para tenaga honorer daerah yang ada di Kotamobagu. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus mengatakan kalau pihaknya telah diminta utuk menyiapkan data THL di lingkungan pemerintah Kotamobagu, beserta dengan nomor rekening penerima. Dimana, hal tersebut nantinya akan divalidasi oleh BPJS ketenagakerjaan. “Nanti, hasil dari validasi tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Baca Berita Sebelumnya : Rencana Subsidi Untuk Tenaga Honorer Mulai Ditindaklanjuti di Kotamobagu

Masih menurut Sugiarto, pihaknya juga akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), terkait pembayaran iuran THL lewat APBD. “Yang jelas rencana pemerintah pusat ini patut kita syukuri, sebab tujuannya adalah untuk memberikan stimulus pemulihan ekonomi di tengah pendemi covid-19,” tuturnya. (*/mg1)

Baca Berita Sebelumnya : Ini Syarat Untuk Tenaga Honorer Yang Bisa Menerima Subsidi Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.