BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di wilayah hukum Polres Kotamobagu, terus mendapatkan perhatian serius dari instansi dibawah komando AKBP Dasveri Abdi SIK tersebut.
Terbaru, pada Jumat 9 September 2022 kemarin, Polres Kotamobagu amankan pelaku PETI di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/613/1X/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, tertanggal 9 September 2022.
Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Sabtu 10 September 2022, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, didampingi Kepala Satreskrim AKP Batara Indra Aditya S.IK, dan Kasie Humas Iptu I Dewa Dwiadyana menerangkan bahwa kasus tersebut, terungkap setelah tim unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter, Jumat 9 September 2022 kemarin, menemukan kegiatan aktifitas tambang tanpa izin di perkebunan Tudu Limu’, yang terletak di tepi ruas jalan AKD Desa Lobong Kecamatan Passi Barat, yang dilakukan JM.
“Terduga pelaku saat melakukan aktifitas tambang tidak di lengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan. Saat ini JM dalam tahap pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Selain terduga pelaku, Kapolres menambahkan, pihaknya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
Dalam kasus ini, pihaknya ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 tong plastik, 1 karung yang berisi karbon sudah digunakan, 3 unit mesin alkon, 4 karung material yang mengandung emas, satu buah tong terbuat dari besi digunakan untuk membakar/panggangan karbon.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 158 atau Pasal 161 UU Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.
“Unsur pasal yang melakukan penambangan tanpa izin, meliputi menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,” sambungnya lagi.
repoter : junaidi amra