Disperinaker Kotamobagu Jelaskan Fungsi Bursa Kerja Khusus

 

Disperinaker Kotamobagu Jelaskan Fungsi Bursa Kerja Khusus

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) kota Kotamobagu, menjelaskan terkait dengan keberadaan dari Bursa Kerja Khusus (BKK). Dimana, menurut Kepala Disperinaker Kotamobagu Johan Sofian Boulu, BKK sendiri merupakan unit yang ada di satuan Pendidikan menengah, Pendidikan tinggi, dan Lembaga pelatihan kerja untuk memberikan layanan penempatan kerja kepada alumninya.

“Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Selain pemerintah dan lembaga swasta yang berbadan hukum, pelayanan penempatan tenaga kerja dapat dilakukan oleh Bursa Kerja Khusus (BKK),” ungkap Sofian.

Sofian juga menambahkan, kalau Bursa Kerja Khusus atau BKK berperan dalam menyediakan informasi lowongan kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja bagi lulusannya. “Sehingga perlu bagi BKK untuk menjalin hubungan kerjasama antara sekolah dengan dunia usaha atau dunia industri,” tambahnya lagi. (*/junaidi amra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.