Asisten Administrasi Umum Pemkab Asahan Buka Konsultasi KP II Kajian LKHS RPJD Asahan.

BERITATOTABUAN.COM. ASAHAN.

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Konsultasi Publik Kedua (KP II) penyusunan kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka panjang Daerah (LKHS RPJPD) Kabupaten Asahan Tahun 2025-2045 di PCR Resto, Rabu (13/12).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli Lubis

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas LH Kabupaten Asahan, Zulfikar Ali Harahap menjelaskan dasar kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

“Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah ,” ucapnya.

Zulfikar menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan terhadap sasaran pembangunan dan arah kebijakan pada KLHS RPJPD Kabupaten Asahan untuk rencana pembangunan yang relevan untuk 20 tahun kedepan.

Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli Lubis mengatakan tahapan awal KLHS RPJPD Kabupaten Asahan telah dimulai dengan cara membentuk tim Pokja KLHS RPJPD yang melibatkan ormas, filantropi, pelaku usaha, dan akademisi.

“Kemudian dilanjutkan dengan kick off meeting yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan, pembekalan, kepada tim penyusun KLHS RPJPD,” ucapnya.

Pada tanggal 2 Oktober 2023, lanjutnya, telah dilaksanakan pertemuan Konsultasi Publik pertama (KP I) yang bertujuan untuk menggali Isu Strategis KLHS RPJPD tahun 2025-2045.

“Tujuan pelakananan KP II ini untuk menghimpun aspirasi atau harapan terhadap sasaran pembangunan dan arah kebijakan pada tahun yang direncanakan,” ucapnya.

Muhilli berharap, kepada bapak/Ibu sebagai tim penyusun KLHS RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045, agar lebih serius mengikuti rangkaian acara ini.

“Sehingga sasaran pembangunan dan arah kebijakan berdasarkan isu strategis KLHS RPJPD yang ditetapkan dapat meminimalkan potensi pengaruh negatif terhadap kondisi lingkungan hidup,” harapnya.

(DEDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.