Akibat Proyek Rehabilitasi Pustu Di Desa Pasar Lembu Terbengkalai, Hak Warga Untuk Mendapatkan Fasilitas Kesehatan Disinyalir Tertunda.

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Akibat diputus kontrak kerjanya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, kondisi bangunan puskesmas pembantu (Pustu) Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan saat ini menjadi mangkrak / terbengkalai.

Terbengkalainya bangunan Pustu itu sangat disayangkan / disesalkan oleh sejumlah warga di Desa Pasar Lembu tersebut.

“Dengan mangkraknya proyek rehabilitasi Pustu itu bang, hak warga disini untuk mendapatkan fasilitas kesehatan disinyalir menjadi terkendala,” ucap beberapa warga di sekitar lokasi Pustu yang identitasnya tersebut minta dirahasiakan, Selasa (02/01).

Mereka mengatakan dengan mangkrak nya bangunan Pustu tersebut, hak warga untuk mendapatkan sarana dan fasilitas kesehatan dipastikan menjadi tertunda.

“Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kesehatan Asahan diharapkan agar serius untuk menangani persoalan tersebut. Sebab, jika kondisi bangunan Pustu tersebut dibiarkan terlalu lama terbengkalai, maka, hak warga disini untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dipastikan terganggu dan terhambat,” harap mereka.

Terpisah, sejumlah oknum pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan membenarkan terkait adanya pemutusan kontrak kerja proyek rehabilitasi Pustu di Desa Pasar Lembu.

“Pemutusan kontrak kerja itu memang benar. Hal tersebut dilakukan karena rekanan / kontraktor yang mengerjakan proyek rehab Pustu di Desa Pasar Lembu itu dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu,” jelas Kasubag Keuangan, Ibrahim didampingi Sekretaris, Purwanto saat ditemui di kantor Dinas Kesehatan Asahan.

Menurut mereka, terbengkalainya bangunan Pustu di Desa Pasar Lembu tersebut dikarenakan kesalahan rekanan / kontraktor pelaksana yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

“Jadi, saat ini, dipastikan sudah tidak ada lagi kegiatan pengerjaan proyek rehabilitasi Pustu di lokasi tersebut. Untuk pembayarannya akan disesuaikan dengan hasil kerja yang telah dikerjakan oleh pihak rekanan / kontraktor tersebut,” tegas mereka.

(DEDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.