BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU– Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPASP)Tahun Anggaran 2022, disetujui oleh DPRD Kotamobagu, lewat Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II, yang digelar pada Selasa 27 September 2022 tadi malam.
Persetujuan terhadap Nota KUPA PPAS Perubahan tahun anggaran 2022 itu, ditandai dengan penandatangani Dokumen Nota KUPA PPAS Perubahan Tahun 2022, oleh Walikota Ir Hj Tatong Bara bersama Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu Jalan Paloko Kinalang.
Rapat paripurna persetujuan terhadap nota KUPA PPAS Perubahan itu, dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST itu, dimana sebelumnya Sekretaris dewan (Sekwan) Moh Agung Adati ST Msi membacakan berita acara kesepakatan Nota KUAPPAS Perubahan Tahun 2022.
Enak fraksi yang ada di lembaga DPRD Kotamobagu pun dalam pandangan mereka, menyetujui agar nota KUPA PPAS Perubahan itu dibahas selanjutnya menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara berkesempatan menyampaikan sambutannya. Menurut Walikota, penandatanganan nota KUAPPAS Perubahan Tahun 2022 merupakan bentuk rasa tanggung jawab kita semua pada daerah dan masyarakat. “Ini tentunya cerminan kesetaraan serta kemitraan antara eksekutif dan legiskatif dalam rangka menyukseskan program dan kegiatan pembangunan di Kota Kotamobagu,” ujar Wali Kota.
Rapat Paripurna dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Walikota serta Wakil Walikota, diikuti Forkopimda, diantaranya Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol Inf Topan Angker, S.Sos., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’i, SH MH, Kabag Ren Polres Kotamobagu mewakili Kapolres, Anggota Intelejen Kejari Kotamobagu mewakili Kajari Kotamobagu. (advertorial)