BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong bersiap untuk dimekarkan pada Tahun 2021 mendatang.
“Akan diusulkan kembali awal tahun depan setelah pada tahun 2018 pernah diusulkan untuk dimekarkan,” ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Bolmong, Muhamad Arif, Rabu (25/11/2020), di Lolak.
Menurut Arif, pengusulan ulang itu akan disesuaikan dengan kondisi terkini wilayah Kecamatan tersebut. Khususnya jumlah penduduk dan berita acara yang ditandatangani oleh setiap Kepala Desa.
“Sebagai dasar dokumen usulan pemekaran. Karena tentunya ada pergantian beberapa Kepala Desa di wilayah Kecamatan Poigar,” tutur Arif.
Persyaratan dasar seperti luas wilayah, jumlah penduduk, usia Kecamatan dan jumlah desa pada Kecamatan yang akan dimekarkan, lanjut Arif, telah sesuai dengan PP nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
“Nantinya, Kecamatan Poigar akan dimekarkan menjadi 2 Kecamatan, yakni Poigar dan Poigar Barat, masing-masing 10 desa,” ucap Arif.
Dijelaskan Arif, pengusulan pemekaran itu, sejatinya akan dilaksanakan Tahun 2020 ini.
“Tapi tertunda karena terkendala COVID-19,” demikian Arif. (udi)