BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Pemerintah Kecamatan di lingkup Pemkab Bolmong, diwajibkan melaksanakan apel pagi setiap setiap hari Senin.
Hal itu sebagaimana surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang atas nama Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow, Nomor 800/B.03/BKPP/002/1/2022 tertanggal 3 Januari 2022.
Isi surat tersebut menjelaskan, bahwa apel pagi diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing.
Apel pun harus dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan memperhatikan perkembangan pandemi secara berkala.
Masih dalam isi surat tersebut, apel yang dilaksanakan tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Daftar hadir aetiap pelaksanaan apel pagi di masing-masing OPD pun wajib dilaporkan Kasubag Kepegawaian ke Bidang Disiplin, Fasilitasi Profesi dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong. (udi)
Berikut Isi Surat Yang Maksud :