Yasti Terima Penghargaan Dari BPJS Atas Kepedulian Ke Pegawai Non-ASN

Yasti Terima Penghargaan
Yasti Terima Penghargaan dari BPJS

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Atas kepedulian kepada pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab Bolmong, Bupati Yasti terima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, pada Kamis (04/11/2021), di Grand Kawanua Convention Center, Manado.

Bupati Yasti terima penghargaan langsung dari oleh Direktur Utama BPJS Anggoro Eko Cahyo, dan disaksikan langsung oleh disaksikan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Forkopimda Sulut serta para Bupati dan Wali Kota se-Sulut.

Penghargaan itu sendiri diberikan atas insentif dan dukungan penuh dari Pemkab Bolmong di bawah kepemimpinan Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.256 pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Bolmong.

Yasti Terima Penghargaan
Yasti Terima Penghargaan dari BPJS

“Terima kasih atas penilaian dan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara kepada pemerintah daerah, di lingkungan Pemkab Bolmong yang telah diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu 2.256 pegawaian non ASN,” ucap Yasti Soepredjo Mokoagow.

Menurut Yasti, tujuan dari pihaknya bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memperluas perlindungan pekerja dimulai dari lingkungan Pemda termasuk tenaga administrasi dan tenaga kesehatan.

“Diharapkan dengan terdaftarnya tenaga non-ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka. Sehingga produktivitas dan efektivitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal dalam membantu tugas ASN,” harap Yasti.

"<yoastmark
Penghargaan yang diterima Bupati Bolmong dari BPJS

Yasti pun menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan bagi pegawai non-ASN.

“Ada empat hal yang mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Bolmong. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP),” tutur Yasti.

"<yoastmark
Bupati Bolmong saat terima penghargaan dari BPJS

Dijelaskan Yasti, bahwa besaran iuran Program Jamsos Ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN berdasarkan gaji atau upah yang dibayarkan setiap bulannya.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan/Perjanjian Kerja atau yang dipersamakan dengan itu,” jelas Yasti.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, jaminan sosial merupakan jaminan konstitusi serta menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Sehingga kami mengajak untuk bisa sama-sama mendorong program jamsos dan terus mengedukasi para pekerja,” kata Anggoro. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.