Setiap Kamis, ASN dan THL di Lingkup Pemkab Boltim Gunakan Pakaian Adat

Bagikan Artikel Ini:

 

Surat Instruksi Bupati

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM -Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diwajibkan menggunakan Pakaian Adat Bolaang Mongondow Baniang dan Salu mulai Kamis 22 September 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Boltim, Nomor :10/BMT/149/IX/2022, tentang pakaian dinas ASN dan THL di lingkungan Pemkab Boltim, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Senin 19 September 2022.

Surat instruksi dari bupati tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, identitas daerah serta kewibawaan ASN di lingkungan Pemkab Boltim.

Dalam instruksi tersebut, selain mengatur penggunaan Pakai Adat, juga mengatur penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Olahraga, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakai Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Korpri dan Pakaian Camat.

Reporter: rifki palengkahu

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.