BERITATOTABUAN.COM.ASAHAN – Kejaksaan Negeri dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (narkotika) yang telah inkrah di halaman kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (18/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibianto Atabay didampingi Kepala BNNK Asahan, Andrea Retha menyatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kejahatan narkotika yang didapat selama periode Juli hingga Oktober 2023.
“Selama periode Juli hingga Oktober 2023, ada 28 perkara narkotika yang terdiri dari sabu-sabu sebanyak 24 perkara, ganja 2 perkara dan ekstasi sebanyak 2 perkara,” jelas Kajari Asahan, Dedying kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, lanjut Dedying, barang bukti yang ikut dimusnahkan yaitu timbangan, pipet sekop, kaca pirex dan handphone.
“Perlu diketahui bersama, adapun barang bukti yang kita musnahkan yaitu sabu seberat 104,22 gram, ganja seberat 2 gram, ekstasi seberat 10,7 gram, timbangan elektrik 3 unit, pipet sekop 13 buah, kaca pirex 5 buah dan handphone sebanyak 19 unit,” ucap Dedying.
Berdasarkan pantauan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut dilakukan dengan cara diblender serta dibakar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Humas Pengadilan Negeri Kisaran, mewakili Sat Narkoba Polres Asahan, Ketua BNNK Asahan, Ketua PWI Asahan dan tamu undangan lainnya.
(Deddy Siregar)