Lakukan Pencabulan Anak Bawah Umur, Residivis Ini Dibekuk Polres Kotamobagu

Pelaku pencabulan anak bawah umur yang dibekuk Satreskrim Polres Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Pelarian DP alias Dep (24) pemuda asal Desa Bilalang Baru, Kabupaten Bolaang Mongondow yang telah mencabuli mawar (nama samaran) seorang anak berumur 14 tahun, berakhir sudah.

Hal ini setelah Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kotamobagu membekuk pelaku di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pengejaran terhadap pelaku ini, berawal dari laporan kasus pemerkosaan terhadap warga Kotamobagu yang masih berusia 14 tahun dengan nomor lappran LP/B/349/VIII/2021 tertanggal 21 Agustus 2021. Dimana, saat itu identitas dari  pelaku belum diketahui.

Dari kronologi yang didapatkan, saat melakukan aksinya, pelaku membawa korban ke salah satu perkebunan Kabupaten Bolaang Mongondow kemudian pelaku memaksa korban berhubungan badan sebanyak 4 kali.

Setelah beberapa waktu dalam pengejaran, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK, pelaku akhirnya berhasil diungkap kemudian dibekuk pada Rabu 13 Juli 2022 lalu di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Saat dibekuk, tersangka DP alias Dep (24) warga Desa Bilalang Baru Bolaang Mongondow ini tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan ini. “Tersangka ini merupakan Residivis kasus yang sama dan telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut” ungkap Iptu Dewa.

Reporter : Junaidi Amra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.