BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu mengamankan pelaku penikaman yang dilakukan yang terjadi di Perumahan Perbinda Emas Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu, Rabu, 3 April 2024 dini hari.
Seorang warga Gogagoman berinisial EN (40th) diamankan Polres Kotamobagu usai melakukan aksi penikaman terhadap Noldiansyah katib (41th) warga desa Pinonobatuan Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow, hingga sebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat mengenai aksi penikaman tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Langsung turun ke TKP di Perum Perbinda Emas untuk melakukan lidik di TKP dan berhasil mengantongi identitas pelaku,” ungkapnya.
AKBP Dasveri Abdi SIK mengatakan, sekitar pukul 03.30 WITA, Polres Kotamobagu langsung meringkus pelaku.
“Selanjutnya tim resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya yang berada di kelurahan Gogagoman,” lanjutnya.
Alat bukti berupa 1 buah pisau yang digunakan pelaku pun telah diamankan oleh Polres Kotamobagu.
Dari pengakuan pelaku, diketahui keduanya sempat melakukan pesta miras bersama di jalan Kartini dan sempat cek-cok.
“Awalnya korban dan saksi miras di jalan kartini kemudian pelaku datang dan langsung menegur korban utk pulang karna sudah mabuk,” terang Kapolres.
Pelaku sendiri sudah sempat pulang ke rumah, sebelum akhirnya menerima panggilan dari korban untuk kembali mengajaknya miras di perumahan perbinda Biga.
“sekitar 5 menit di rumah, pelaku mendapat telfon dari korban untuk miras di perum perbinda emas Biga,” lanjutnya.
Di mana, setelah tiba di lokasi, korban langsung memukul pelaku menggunakan kayu ke arah rusuk kiri hingga sebabkan pelaku terjatuh.
“Kemudian pelaku mengeluarkan pisau tikam dari pinggang kanan dan langsung menikam korban ke arah tangan kanan dan tangan kiri serta dada kanan,” ujarnya.
Pelaku pun saat ini telah ditahan oleh Polres Kotamobagu untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya.*(Angga Rasid)