BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dampak dari penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia, rupanya dirasakan betul oleh pemerintah daerah yang ada, terlebih di Kota Kotamobagu.
Pasalnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang rencananya akan masuk ke Kotamobagu, khususnya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekira Rp17,5 miliar, hampir dipastikan belum akan bisa ditransfer ke rekening daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan ST, kepada awak media, Kamis (02/04/2020). “Surat edaran dari Menteri Keuanga, telah menegaskan kepada seluruh kepala daerah, penerima DAK fisik tahun ini untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa atau lelang yang anggarannya ditanggung DAK Tahun 2020,” ungkap Claudy.
Adapun anggaran sebesar Rp17,5 miliar, yang akan masuk ke instansi tersebut, kata Claudy, terbagi ke bidang Cipta Karya sebesar Rp5,9 miliar, dan Bidang Bina Marga sebesar Rp11,6 miliar. “Kegiatan-kegiatan fisik yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun ini baik itu di bidang bina marga dan cipta karya, dipastikan tidak bisa terlaksana, atas surat edaran dari menteri keuangan tersebut,” tandasnya. (mg1)