Diperinaker Kotamobagu Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Bagi Karyawan

 

SE Disperinaker terkait pemberian THR

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kota Kotamobagu, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawan, oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Surat edaran bernomor 500/DPTK-KK/III/104/2023 oleh Diperinaker Kotamobagu, ditandatangani oleh Kepala Disperinaker Johan Sofian Boulu, dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ini sudah masuk pecan kedua Ramadhan, dimana sesuai dengan dasar hukum, edaran menteri  ketenagakerjaan, setiap wajib memberikan THR bagi karyawan,” ucap Sofian.
Sofian menegaskan, dengan adanya surat edaran tersebut, maka seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu, wajib untuk mentaati, dengan memberikan THR sebagai bagian dari hak karyawan. (*/junaidi amra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.