BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemangkasan pohon yang dilewati oleh jalur kabel listrik milik PT PLN di Kotamobagu, harus melibatkan dinas atau instansi teknis terkait. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo MT, dalam pembicaraan bersama pihak UP3 PLN Kotamobagu, di Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, Jumat (10/01/2020) siang tadi.
“Untuk pemangkasan pohon oleh PLN, harus dilaporkan dulu ke Pemkot Kotamobagu, kemudian nanti akan dilibatkan dinas tersebut, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), ataupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ungkap Sande.
Sande menambahkan, dalam pertemuan bersama Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara tersebut, ada beberapa hal yang ikut dibicarakan, terkait teknis untuk penataan dan pemeliharaan jaringan listrik di daerah Kotamobagu. “Masih soal pemangkasan pohon itu, tentu perlu diawasi oleh dinas terkait sebab, ini menyangkut dalam keasrian daerah kita, serta fungsi pohon tersebut sebagai peneduh, dan juga dalam hal penilaian Adipura nanti,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UP3 PLN Kotamobagu Meyrina Turambi menambahkan kalau pihaknya dalam pembicaraan bersama Walikota tersebut, ikut membahas soal pasokan listrik yang ada di Kotamobagu. “Soal pemangkasan pohon, kita selalu menyurat ke Pemkot,” singkatnya. (jun)