PPKM Level III Jelang Natal dan Tahun Baru Akan Diterapkan di Kotamobagu

 

PPKM Level III Jelang BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Rencana pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level III Jelang peringatan Natal tanggal 25 Desember 2021 dan Perayaan Tahun Baru 1 Januari 2022 mendatang, direspon oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

Kepada awak media, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah atau BPBD Kota Kotambagu Alfian Hasan ST, menegaskan kalau pihaknya akan menerapkan Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level III jelang Natal dan Tahun baru tersebut sebagaimana rencana dari pemerintah pusat.

Kondisi Kotamobagu saat ini dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level I di daerah, sebagaimana hasil dari Instruksi Mendagri terbaru tahun 2021 belum lama ini, kata Alfian hampir dipastikan akan berubah, seiring dengan rencana pemerintah pusat tersebut.

Alfian Hasan ST mengatakan kalau rencana Pembelakuan PPKM level III tersebut, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah meningkatkan covid-19 pada saat peringatan Natal dan Perayaan tahun baru nanti. “Untuk penerapan PPKM level III akan dilakukan selama 10 hari sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” ungkap Alfian kepada awak media, Selasa 30 November 2021.

Alfian mengatakan kalau penerapan PPKM level III untuk seluruh daerah di Indonesia, telah tertuang pada Instruksi Kementerian Daam Negeri atau Menedagri nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022.

“Kami Kotamobagu siap untuk melakukan instruksi Mendagri tersebut, dengan menerapkan PPKM level III selama 10 hari sejak menjelang Natal hingga usai perayaan tahun baru, untuk mencegah meningkatnya kasus covid-19 di daerah khususnya dan secara nasional pada umumnya,” tambahnya.

Diketahui, sejak tanggal 24 Desember 2021 nanti, proses pemberlakukan PPKM level III akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dimana, dengan penerapan itu, maka seluruh aturan yang tertuang dalam PPKM level III terkait dengan aktifitas sosial kemasyarakatan akan dilakukan sesuai dengan regulasi. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.