BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota Kotamobagu kembali memberikan penjelasan terkait rencN pemagaran pasad serasi yang akan dilakukan Kamis, 25 Agustus 2022.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH., M.Si., mengatakan pemagaran yang akan dilakukan Tim Kerja Relokasi Pedagang Pemkot Kotamobagu di lokasi eks Pasar Serasi Kotamobagu, mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Pemagaran dilakukan karena operasional pengelolaan Pasar Serasi telah dihentikan dan ditutup sementara melakui SK Wali Kota Kotamobagu Nomor 215 Tahun 2022, rujukan kami jelas dan gamblang dalam keputusan ini,” kata Rendra, Selasa 23 Agustus 2022.
Terkait adanya opini berkembang bahwa pemagaran yang akan dilakukan Pemkot Kotamobagu adalah tindakan melawan hukum, menurut Rendra malah yang dilakukan Pemkot adalah sebaliknya. “Justru pemagaran yang dilakukan Pemkot merupakan komitmen untuk menarik diri dari lahan yang sedang bersengketa. Pertanyaan sekarang apakah yang katanya ahli waris juga bersedia untuk tidak beraktifitas di lokasi tersebut sebelum ada putusan yang incraht?,” tanya Rendra.
Menurut Rendra, SK Nomor 215 Tahun 2022 sama sekali tidak masuk ke permasalahan tanah eks Pasar Serasi yang proses hukumnya sedang berlangsung. “Pemkot Kotamobagu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini, makanya terkait eks Pasar Serasi sudah sangat jelas kami masuk ke izin operasional pengelolaan pasar yang memang menjadi kewenangan Pemkot, dan juga bangunan eks Pasar Serasi yang adalah milik Pemkot Kotamobagu, saya kira ini sudah sangat jelas,” lanjut Rendra.
Kalau ada pihak lain yang memiliki izin operasional pengelolaan pasar di lokasi eks Pasar Serasi, Pemerintah Kota Kotamobagu akan mempersilahkan tempat ini kembali dijadikan pasar.
“Pagar yang nantinya akan kami pasang segera akan kami bongkar kembali, asalkan pihak lain ini bisa menunjukkan izin operasional pengelolaan pasar sebagaimana ketentuan yang ada. Selama izinnya tidak ada, maka mohon maaf kami punya kewenangan untuk memagari dan menutup tempat ini karena sudah bukan merupakan lokasi pasar untuk tempat jual beli, karena buka lagi berstatus sebagai pasar, otomatis tidak boleh ada aktivitas perdagangan di dalam lokasi ini. Sekali lagi eks Pasar Serasi sudah bukan lagi pasar,” ucap Rendra.
Reporter : junaidi amra