KOTAMOBAGU — Satpol PP Kotamobagu segera mengeksekusi dua putusan Tipiring untuk menegakkan hukum dan meningkatkan kepatuhan wajib retribusi.
Sebelumnya, Penyidik Satpol PP telah membawa sejumlah perkara pelanggaran Perda ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Sebagian besar telah tuntas, namun dua perkara masih belum diselesaikan.
Karena itu, mereka akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu guna mengeksekusi kedua putusan tersebut.
Pemerintah selain mengeksekusi putusan, juga akan mengambil alih dua ruko, F-1 dan E-6P, yang masih digunakan para terdakwa.
Upaya ini penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib dan sesuai aturan.
Satpol PP Kotamobagu menindak dua pelanggar, BM dan EJ, berdasarkan putusan pengadilan tertanggal 16 September 2025.
Pengadilan menjatuhkan denda Rp12 juta kepada BM karena menunggak retribusi Ruko F-1 sejak Juli 2024.
Selain itu, EJ harus membayar denda Rp20 juta karena tidak memenuhi kewajiban retribusi Ruko E-6P.
Satpol PP memberi waktu dua bulan untuk melunasi denda. Jika keduanya tidak membayar hingga 16 November 2025, Satpol PP akan menggantinya dengan pidana kurungan selama 20 hari.
Penyidik PPNS instansi tersebut menegaskan komitmen untuk mengeksekusi setiap putusan pengadilan secara tegas dan sesuai prosedur hukum.
“Kami ingin penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Dengan begitu, pelaku usaha lain akan lebih disiplin,” ujarnya.
Melalui koordinasi dengan kejaksaan, Satpol PP berharap pelaksanaan eksekusi berjalan cepat dan transparan.
Tindakan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.






