Peraturan KPU Dinilai Bertentangan Dengan Undang-Undang

Bagikan Artikel Ini:
Syafrudin  Datu

Syafrudin Datu

Bolsel, BT Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2011 tentang pelantikan anggota DPRD harus disesuaikan dengan daerah induk, mendapatkan kritikan dari salah satu anggota DPRD Bolsel. Syafrudin Datu, politisi partai Gerindra menilai kalau aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 27, yang mengatur masa jabatan anggota DPR  selama 5 Tahun.

“Peraturan KPU tentang pelantikan anggota DPRD harus disesuaikan dengan undang-undang Susunan Kedudukan (Susduk) DPRD. Sebab, kalau tidak maka itu bertentangan. Terlebih Bolsel bukan daerah pemekaran kalau itu,” ujar Syafrudin.

Dirinya pun mengatakan, Kabupaten Bolmong Selatan dimekarkan tahun 2008, dimana Pemilihan Legislatif nanti digelar tahun 2009. Namun, saat itu Bolsel belum memiliki DPRD. Nanti tahun 2010 baru dilakukan pengisian, sebanyak 20 anggota DPRD.

“Berarti jika hitungannya demikian, kami tidak termasuk dalam peraturan KPU yang dimaksud,” tegas aleg dari partai Buruh yang sekarang telah melebur dengan Gerindra. (ary paputungan/junaidi)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.