BERITATOTABUAN.COM, SULUT -Rapat paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda Tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2024, digelar oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat Paripurna tersebut diketahui dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD didampingi Wakil Ketua Dr J.Victor Mailangkay,SH.MH, James Arthur Kojongian, Billy Lombok dan Anggota DPRD Sulut.
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Prof DR (HC) Olly Dondokambey SE didampingi Wakil Gubernur Drs.Steven Kandouw, Sekdaprov bersama SKPD di jajaran Provinsi Sulut, dalam penjelasannya, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan anggota DPRD Provinsi Sulut yang telah menyelenggarakan rapat paripurna tentang Ranperda APBD Provinsi Sulut TA 2024.
“Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut TA 2024 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD yakni sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lebih tinggi. Serta mempedomani KUA dan PPAS yang berdasarkan pada RKPD,” jelas Gubernur Olly Dondokambey.
Menurut orang nomor satu di Provinsi Sulut tersebut, proses penyusunan APBD Provinsi Sulut TA 2024 tetap kita upayakan tepat waktu, sesuai jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. “Lakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab. Dengan perhatikan asas keadilan dan kepatutan serta manfaat untuk masyarakat,” tambah Gubernur.
Lanjut Gubernur Olly, penyusunan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2024 juga didukung oleh sistem dan skema proses perencanaan yang terintegrasi secara online atau berbasis website.
Sebagai pemanfaatan teknologi dan informasi dalam perencanaan dan penganggaran yang berkualitas transparan dan akuntabel. Kesemuanya kita upayakan yang terbaik dapat terkuat dalam Ranperda APBD TA 2024.
“Hal ini semata-mata karena menyadari bahwa APBD adalah dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Dimana setiap penerimaan dan pengeluaran daerah harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD,” tutur Gubernur.
Gubernur Olly juga mengungkapkan bahwa pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam Ranperda APBD TA 2024 merupakan perencanaan pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup besar. Hal ini kita dapat perhatikan fiskal daerah.
“Belanja Daerah Provinsi Sulut disusun dengan memperhatikan kemampuan daerah, namun tetap memprioritaskan pemenuhan belanja yang merupakan mandatoring standing. Yaitu pemenuhan fungsi pendidikan, kesehatan serta pemenuhan standar minimal, pencapaian sasaran pembangunan, termasuk kegiatan pemulihan ekonomi termasuk penanganan inflasi,” terang Gubernur.
Selanjutnya Gubernur Olly menyampaikan bahwa pemerintah juga memperhatikan DAU yang sudah ditentukan penggunaanya. Dimana alokasi DAU yang sudah ditentukan tahun 2023 masih berlanjut pada alokasi dana transfer tahun 2024.
“Dalam mendukung Pilkada serentak, pemerintah daerah menganggarkan dukungan penganggaran Pilkada serentak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” singkat Gubernur.
Gubernur Olly membeberkan skema Ranperda APBD tahun 2024 sebagai mana telah disetujui sesuai KUA-PPAS tahun 2024, pendapatan daerah 3.788.354.667.624, belanja daerah 3.499.312. 062.376, pembiayaan daerah 35.000.000.000, penerimaan pembiayaan 354.042.650.248.Gubernur juga menyatakan tema pembangunan Provinsi Sulut tahun 2024 di fokuskan pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata yang berwawasan lingkungan serta sukses pelaksanaan Pemilu.
“Dengan tujuh prioritas pembangunan daerah yaitu pembangunan yang berwawasan lingkungan, pemerataan pembangunan, penanggulangan kemiskinan, pembangunan pertanian perkebunan, perikanan dan pariwisata, peningkatan daya saing perekonomian daerah, peningkatan daya saing investasi daerah, stabilitas daerah,” tegas Gubernur. (Adve)