BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menegaskan kalau batas operasional pusat pertokoan, pasar, rumah makan dan juga Restaurant di malam tahun baru pada 31 Desember 2020 nanti, hanya sampai pukul 20.00 WITA.
Ini ditegaskan lewat Surat edaran Wali Kota Kotamobagu bernomor 282/w-kk/XII/ 2020, yang mengatur dengan ketat hal-hal yang bersifat teknis, terkait dengan kebiasaan perayaan Malam Tahun Baru, guna mencegah lebih meluasnya covid-19 di Kota Kotamobagu.
Selanjutnya, bersama ini disampaikan dalam rangka menyambut tahun baru 2021 di masa pendemi covid-19 di Kota Kotamobagu, agar memperhatikan Jam Pembatasan Operasional pada tanggal 31 Desember 2020,” demikian salah satu point penegasan dalam surat edaran tersebut.
Adapun isi dari pembatasan operasional tersebut masing-masing yakni ;
- Jam operasional pertokoan pukul 07.00 – 20.00 WITA
- Jam Operasional Pasar Pukul 03.00-20.00 WITA
- Jam Operasional Restaurant atau café tutup Jam 20.00 WITA
- Penjual Kembang Api Harus Memiliki Ijin
- Tidak melakukan aktifitas untuk mengumpul massa
- Penutupan Jalan A.Yani (Bundaran Paris) pada pukul 19.00 WITA
- Aktifitas Masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pada pukul 21.00 WITA, kecuali yang melaksanakan ibadah di rumah.
(mg1)