Pemkot Tindak Lanjuti Undang-Undang Keterbukaan Informasi

Rafiqa Bora
Rafiqa Bora

Kotamobagu, BT —Tindak lanjut atas undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mulai dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Hal ini menyusul dengan adanya penyusunan Tim Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurut Kabag Humas Pemkot Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora, pembentukan PPID dilingkup Pemerintah Kotamobagu tersebut, dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. “Dengan adanya PPID, maka setiap informasi kepada publik, benar – benar akurat dan factual, sesuai dengan undang – undang tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Rafiqa lewat siaran pers yang diterima beritatotabuan.com,

Ditambahkannya lagi, selain PPID utama pada bagian Humas, juga akan dibentuk PPID Pembantu pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu. (jun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.