Pemkot Tindak Lanjuti Undang-Undang Keterbukaan Informasi

Bagikan Artikel Ini:
Rafiqa Bora

Rafiqa Bora

Kotamobagu, BT —Tindak lanjut atas undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mulai dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Hal ini menyusul dengan adanya penyusunan Tim Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurut Kabag Humas Pemkot Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora, pembentukan PPID dilingkup Pemerintah Kotamobagu tersebut, dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. “Dengan adanya PPID, maka setiap informasi kepada publik, benar – benar akurat dan factual, sesuai dengan undang – undang tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Rafiqa lewat siaran pers yang diterima beritatotabuan.com,

Ditambahkannya lagi, selain PPID utama pada bagian Humas, juga akan dibentuk PPID Pembantu pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu. (jun)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.