SULUT -Gubernur Yulius Selvanus kembali menggulirkan Program Kawin Massal Tahap II melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada (10/10/2025) mendatang.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulut membantu masyarakat kurang mampu memperoleh pencatatan perkawinan yang sah menurut hukum dengan menyelenggarakan kegiatan ini.
Pemerintah Provinsi Sulut menaruh harapan agar Program Kawin Massal ini mampu menekan praktik hidup bersama tanpa pernikahan sah dan memperkuat institusi keluarga sebagai fondasi sosial yang penting.
Menariknya, kegiatan ini terbuka bagi pasangan baru maupun janda dan duda yang ingin kembali membangun rumah tangga resmi dan harmonis.
Peserta wajib menyiapkan KTP-el, Kartu Keluarga, foto gandeng ukuran 4×6, serta akta kematian atau perceraian bila berstatus duda atau janda.
Warga yang berminat dapat mendaftar melalui panitia, yakni Bapak Jaiman di nomor 0853-9841-4662 atau Ibu Flora di 0811-4301-421.
Gubernur Yulius Selvanus bersama Pemprov Sulut menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan legalitas kependudukan masyarakat Sulawesi Utara melalui program ini.








