BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Polres Asahan selalu siap menegakkan hukum yang seadil-adilnya dan menjaga netralitas terkait adanya konflik agraria antara PT. Sari Persada Raya (SPR) dengan pihak penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani di Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung melalui Kasatreskrim, AKP. Rianto SH., MAP..
“Sebanyak 12 laporan (LP) yang telah disampaikan oleh pihak PT. SPR kepada Polres Asahan sudah kami jalankan dengan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum. Perlu diketahui bersama, bahwa setiap warga negara yang membuat laporan di Polres Asahan pasti ditindaklanjuti,” jelas AKP Rianto, Selasa (19/12).
AKP Rianto menjelaskan, dari 12 laporan yang telah kami jalankan tersebut, sebanyak 1 LP sudah disidangkan, sementara sebanyak 3 LP sudah dalam tahap P 21.
“Selain itu, sebanyak 2 LP sudah tahap P19. 2 LP masih dalam proses penyidikan dan 4. LP lagi saat ini dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, lanjut AKP Rianto, selain sudah melakukan beberapa kali cross check ke tempat kejadian perkara (TKP), personil Polres Asahan juga sudah melakukan patroli ke lokasi untuk kepentingan hukum.
“Bahkan, saya selaku Kasat Reskrim Polres Asahan juga sudah turun ke lokasi untuk mengantar surat panggilan terhadap saksi-saksi, pemanggilan terhadap tersangka dan berusaha untuk membawa tersangka karena dianggap tidak proaktifnya para penggarap yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pekerja perkebunan tersebut,” katanya.
Masih menurut AKP Rianto, Polres Asahan kedepannya akan tetap melakukan ungkap kasus antara pihak PT. SPR dengan masyarakat penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani.
“Kita akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. Sebanyak 12 LP yang diajukan oleh PT. SPR tersebut sudah dijalankan secara maksimal oleh Polres Asahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
(DEDDY)