BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Sejumlah warga yang ingin mendaftar sebagai calon pengawas TPS di lokasi Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan merasa heran dengan biaya untuk pengurusan surat kesehatan di UPTD Puskesmas Tinggi Raja.
Pasalnya, terdapat perbedaan biaya / tarif yang tertera di surat kesehatan tersebut dengan jumlah biaya yang harus dibayarkan kepada UPTD Puskesmas Tinggi Raja.
“Kami heran dengan biaya untuk ambil surat kesehatan di Puskesmas ini bang. Pada surat kesehatan tersebut, tarif yang tertera itu Rp 5 ribu. Sementara, pihak UPTD Puskesmas Tinggi Raja meminta tarif kepada kami Rp 20 ribu,” ucap sejumlah warga yang identitasnya minta dirahasiakan tersebut saat ditemui di seputaran UPTD Puskesmas Tinggi Raja, Rabu (3/1).
Meskipun demikian, lanjut mereka, surat kesehatan dari UPTD Puskesmas Tinggi Raja tersebut tetap harus diambil dan dibayarkan.
“Karena surat kesehatan itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon pengawas TPS,” ungkap mereka.
Mereka mengatakan jika pihak UPTD Puskesmas Tinggi Raja sama sekali tidak pernah menjelaskan terkait adanya perbedaan biaya tersebut.
“Seharusnya pihak UPTD Puskesmas Tinggi Raja itu menjelaskan kepada kita semua terkait adanya perbedaan biaya untuk urus surat kesehatan tersebut, agar kami paham dan tidak bingung,” kata mereka.
Sementara itu, sejumlah pegawai di UPTD Puskesmas Tinggi Raja belum dapat dikonfirmasi terkait adanya perbedaan biaya untuk pengurusan surat kesehatan tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna melalui Sekretaris, Purwanto mengaku jika tarif yang dikenakan oleh UPTD Puskesmas Tinggi Raja untuk pengurusan surat kesehatan itu sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum.
“Tarif sebesar Rp 20 ribu itu sudah mengacu kepada Perda bang. Dimana Rp 5 ribu untuk SKBS, dan Rp 15 ribu untuk pelayanan umum di poli,” jelasnya melalui via telepon seluler.
Dirinya juga menyarankan kepada calon pengawas TPS agar meminta penjelasan kepada pihak UPTD Puskesmas Tinggi Raja perihal tarif yang dikenakan untuk pengurusan surat kesehatan sebesar Rp 20 ribu tersebut.
(DEDDY)