Dinas PUPR Berikan Waktu Kontraktor Kerjakan Proyek Kantor Kejari Kotamobagu Selama 150 Hari

Bagikan Artikel Ini:

 

Claudy Mokodongan

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, memberikan waktu kepada pihak kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan proyek pembangunan lanjutan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu selama 150 hari.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Kotamobagu Claudy Mokodongan, kepada awak media. “Pekerjaannya dimulai terhitung sejak ditandatanganinya kontrak kerja, dan batas waktu pekerjaan hingga 26 Oktober 2024 mendatang,” ujar Claudy.

Dirinya menambahkan, ada sskira 4 pekerjaan yang akan dilakukan oleh pihak kontraktor dalam hal ini CV Barla Citra Mandiri, dalam pekerjaan lanjutan pembangunan Kantor Kejari Kotamobagu itu. “Pekerjaan yang dilakukan meliputi pembangunan/rehabilitasi landscape, pagar rudis, aula pertemuan dan ruang kerja,” tambahnya.

Menurut Claudy, surat perintah mulai kerja atau SPMK sudah ada. “Jjadi kami tinggal menunggu surat dari pihak kontraktor untuk melakukan mutual check awal, jika sudah ada itu tentu tim kami segera turun untuk melakukan pengukuran awal,” tuturnya. (*)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.