Pemkot Kotamobagu Buka Posko Pelayanan dan Pengaduan THR

Bagikan Artikel Ini:

 

Johan Sofian Boulu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota Kotamobagu lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka posko pelayanan, pengaduan dan konsultasi terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamobagu, Johan Sofian Boulu kepada awak media. Dimana, menurut Sofian, kalau posko tersebut dibuka mereka, sebagai bagian dari proses pengawasan terhadap penyeluran THR bagi karyawan di Kotamobagu.

“Posko ini kmai buka, untuk mengantisipasi adanya keluhan dari para pekerja atau karyawan yang ada di Kotamobagu, yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ungkap Sofian.

Dirinya pun dalam kesempatan itu, memberikan himbauan kepada seluruh pelaku usaha untuk menyalurkan THR bagi para pekerja tepat waktu. “Kita sudah mengeluarkan surat himbauan kepada para perusahaan bagi itu swasta, BUMN dan BUMD untuk menyalurkan hak karyawan berupa THR keagamaan yang wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” tambahnya.

Sofian juga menegaskan kalau pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu, terkait dengan penyaluran THR tersebut. (*)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.