Wali Kota Asripan Nani Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan

Bagikan Artikel Ini:

 

Wali Kota Asripan Nani Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II penyampaian rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2023 dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag didampingi Wakil Ketua I Syarifuddin J. Mokodongan, Selasa (21/5/2024) tadi malam.

Dalam sambutannya, berkaitan dengan penetapan Ranperda penyelenggaraan kearsipan menjadi Perda tentunya sangat penting mengingat, Arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan. ”Tujuan dari Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan ini, adalah untuk menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, serta untuk menjamin ketersediaan arsip yang terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah melalui kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip,” ungkapnya.

“Mengingat pentingnya Payung Hukum tentang penyelenggaraan kearsipan ini, maka saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, sejumlah anggota DPRD Kota Kotamobagu unsur Forkopimda,  Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para camat, lurah, sangadi se Kota Kotamobagu. (*)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.